Surat Pernyataan GDC
Posted by Kudhana pada November 6, 2009
Wuih Akhirnya bulan Oktober 2009 terlampui juga, dan yang paling mengesalkan ternyata PT Dinamika Alam Sejahtera sebagai developer GDC, sekali lagi (baca : lagi – lagi) tidak dapat memenuhi janji yang telah mereka berikan lewat surat keterangan (Cover Note) dengan nomor 99/DAS/GDC/DIR/08-2009, meskipun yang menanda tangani surat keterangan tersebut adalah Direktur PT DAS, ternyata masih juga konsumen di kecewakan dengan tetap tidak bisanya konsumen melakukan serah terima rumah, saya tidak tahu apa yang dipikirkan oleh mangemen PT DAS, apakah direktur PT DAS hanya menandatangani surat keterangan tersebut tanpa melihat atau cek dan ricek ke lapangan, atau memang kontrol terhadap pegawai PT DAS yang kurang, sehingga apa yang di janjikan ke konsumen di anggap angin lalu saja, asal konsumen “diam” turuti apa mau mereka, tidak ada yang tau, yang pasti tambah satu lagi nilai buruk untuk PT DAS karena mereka tidak menepati komitmen mereka sendiri . Memang semua ada batasnya, begitu pula dengan saya pada tanggal 2 November 2009 kesabaran saya sudah habis, karena surat konfirmasi serah terima yang saya kirimkan sebelumnya juga belum ada jawaban, ditambah ketidak pedulian pihak GDC atas apa yang mereka janjikan, dimana sampai hari ini pun saya tidak di berikan konfirmasi mengenai status rumah yang ada
tanggal 2 november 2009, siang saya telp bagian marketing GDC, saya menanyakan kapan saya bisa serah terima rumah sesuai yang mereka janjikan, pihak marketing GDC menanggapi telepon saya dengan sopan dan bilang akan cek dulu ke bagian produksi (jawaban standar developer GDC) karena bagian marketing tidak tahu perkembangannya, tetapi saya sudah tidak bisa menerima lagi jawaban seperti ini, karena dari awal keterlambatan jawaban ini adalah “default” saya terima setiap kali saya komplain, dan saya yakin konsumen lain pasti juga akan mendapatkan jawaban yang sama dengan saya, Akhirnya saya meminta siapa saja yang bertanggung jawab serta dapat memeberikan jawaban kepada saya mengenai masalah ini. Pihak GDC pada akhirnya meminta saya untuk bertemu dengan Bp. Ir wastono yang saat ini menjabat sebagai pimpinan proyek di perumahan GDC pada hari kamis tanggal 5 Novemeber 2009 pukul 10.00 wib, dan saya setujui.
Hampir selama tiga hari tersebut saya tidak bisa berkonsentrasi dalam bekerja, disamping sudah mulai hilang kesabaran dengan pihak developer GDC, saya juga berpikir keras cara apa yang bisa membuat developer GDC ini memberikan hak saya. Ada beberapa cara yang inign saya gunakan untuk menyelasikan masalah ini, tetapi dengan banyak masukan dari sana sini, saya memilih cara meminta pihak GDC untuk menandatangai surat pernyataan di atas materai, supaya lebih kuat di mata hukum. Poin yang ingin saya minta dalam surat pernyataan itu hanya dua yaitu kapan serah terima rumah dan kompensasi apa yang saya terima, dan di tambah pengakuan pihak PT DAS bahwa mereka mengakui telah gagal memenuhi surat keterangan yang telah mereka terbitkan. Hari kamis pagi kami bertemu dengan Bp. Wastono di kantor pemasaran, saat itu saya ditemani olehd dua orang konsumen lain yang ikut bergabung dengan saya karena memiliki masalah yang sama, yaitu di janjikan serah terima bulan oktober tetapi masih meleset. Tanpa banyak basa basi, kami langsung membicarakan masalah yang ada, dan saya tekankan bahwa kami hany ingin semua item yang ada di dalam surat keterangan tempo hari di penuhi.
Singkat kata, tidak ada perdebatan yang serius dalam pertemuan hari kamis pagi tersebut, secara terbuka pihak GDC mengakui segala keterbatasan mereka dalam memenuhi semua item di surat pernyataan tersebut. Semua permintaan kami dipenuhi oleh pihak GDC dan mereka berkenan menandatangani surat pernyataan tersebut di atas materai, di bawah ini adalah surat pernyataan yang di berikan kepada kami








Simon S berkata
kalau boleh saya tahu, bagaimana status rumah Bapak Sekarang. sebab sedang hendak membeli KPR di cluster Lantana dan sudah BF
mohon balasan segera, sebab sabtu saya harus ke kator pemasaran!
Kudhana berkata
maaf baru balas
saya baru serah terima 24 Desember 2009, yang lalu setelah sekian lama (hampir 1 tahun) menunggu serah terima, tetapi sekarang komplain lebih cepat di tanggapi terlebih setelah ada paguyuban warga GDC, developer lebih cepat merespon keluhan konsumen ( atau hanya dalam kasus saya ya …….?)
vickz berkata
Tuntut aja Mas..biar kapok para pengembang yg tidak bertanggung jawab.
Keluarga saya juga punya pengalaman yg buruk dengan GDC. Pihak GDC selalu mengingkari yang dijanjikan sebelumnya dan semua yang tertera di brosur tidak sesuai. Dan parahnya, proses serah terima rumah yang melewati waktu perjanjian.
Saran saya, laporkan saja. Tuntut hak Anda.
Kudhana berkata
mas Vickz
apakah sampai sekarang kelaurga mas masih bermasalah dengan GDC, jika memang masih ada permasalahan yang mengganjal, silahkan merapatkan langkah dengan paguyuban Warga GDC mas, kita perjuangkan bersama hak – hak kita,
saat ini paguyuban warga GDC sedang berusaha menjembatani segala permasalahan yang dihadapi konsumen dengan developer GDC, agar mendapat solusi terbaik untuk konsumen
suwun
Erlis Susanti berkata
Salam kenal Bapak dan Ibu sekalian….
saya pribadi mempunyai cerita yang kurang lebih sama dengan Bapak/Ibu yg mana kita sudah terlanjur mengambil rumah di GDC. Sebelumnya sy pada saat belum menikah Tahun 2003 saya mengambil rumah di salah satu Perumahan di Jatinangor. Tapi alangkah bersahabat dan membantu sekali pihak developer dari perumahan saya yang di jatinangor sehingga saya tidak pernah mempunyai pengalaman tidak mengenakan seperti sekarang ini…
Saya ingin berbagi cerita dengan Bapak/Ibu , saya dan suami pada tanggal 15 Aguatus 2008 (tanda tangan akad kredit) mengambil rumah di sektor Lantana A52. Dan sesuai dengan perjanjian SPPJB bahwa rumah dijanjikan akan selesai maksimal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dari tanggal akad kredit.
Ternyata rumah kami Lantana A52 setelah memalui complain yang menghabiskan waktu, tenaga , dan pikiran kami terpaksa saya tanda tangani serah terimanya pada tanggal 24 April 2010 dan masih dalam kondisi yg tidak sesuai dengan spesifikasi kita pada saat ditawarkan pertama kali oleh pihak marketing.
Saya mau menandatangani serah terima tersebut krn saya meminta pertanggungjawaban kepada pihak developer untuk masalah denda apabila developer menyerahkan rumah tersebut lebih dari 1 tahun.
AJB sampai dengan sekarang pun belum ada pemanggilan untuk tanda tangan, saya dan suami inisiatif mendatangi BTN Depok, dan saya sudah mendapatkan nomor telepon Notarisnya Ibu Yani.Yang mana sesuai SPPJB AJB ditandatangani maksimal dalam jangka waktu 2 tahun.
Untuk informasi sampai dengan sekarang tanggal 15 Juni 2010 saya belum mendapatkan penggantian atas denda yg katanya diajukan maksimal 1 bulan dari tanggal serah terima.
Untuk informasi rumah tersebut belum saya tempati karena listrik belum masuk, dan alasan dari pihak GDC adalah selalu dengan PLN. Info dari GDC bahwa trafo sdh mereka siapkan tapi kendala masih di pihak PLN yang mana kantor PLN di dalam GDC sangat besar juga.
Complain terhadap rumah saya pun tidak dibereskan secara menyeluruh, dan saya selalu gencar menanyakan masalah tersebut ke pihak developer.
Saya tahu milis ini dari pihak kontraktor yaitu orang2 PT. Ulujami yang membangun rumah saya di Lantana A52, dan saya baru mengetahui hal ini begitu saya buka mengenai GDC ternyata banyak sekali informasi yang sangaaatttttttttttttt tidak mengenakkan kita sebagai konsumen.
Banyak hak-hak kita tidak dipenuhi sedangkan kewajiban kita sebagai pembeli sdh kita jalankan.
Kalau ada teman – teman Bapak/ Ibu mempunyai nasib yang sama spt saya di Lantana A52 mari kita saling berbagi dan terus perjuangkan apa yang sudah menjadi HAK KITA sebagai pembeli. Yang mana uang yang kita keluarkan tidak sedikit dan bukan dari cara yang mudah.
Apalagi saat ini saya masih mengontrak sehingga saya mengeluarkan biaya dua kali yaitu mencicil KPR dan juga membayar kontrakkan.
Seandainya karyawan,staff dan pimpinan GDC berada di posisi seperti kita maukah MEREKA ?????????????
Salam,
Erlis Susanti
Lantana A52
dion berkata
menurut perjanjian SPPJB:yg anda trima.belum ada kekuatan untuk dituntut.5 nopember 2009. SP yg anda trima dari (ir wastono)itu adalah taktik,untuk mengulur waktu saja.kenapa anda belum bisa menuntutnya.?anda pasti bertanya tanya.kenapa belum bisa dituntut sekarang.karena disurat yg anda trima dari (ir wastono)pt.dinamika}itu tidak ada tertulis kapan waktunya tiba {pt.dinamika}itu bisa dituntut.tgl:5 nopember 2009/5 nopember 2010/5 nopember 2011.sekarang apa tindakan anda..??
Kudhana berkata
salam
@mbak Erlis,
saya sangat mengerti kondisi yang di hadapi sekarang, saat ini saya sudah menempati rumah yang saya pesan setelah menunggu hampir 2 tahun dari pemesanan dan melalui proses yang panjang, dan sampai saat ini masih ada sebagian kewajiba developer yang belum di tuntaskan (AJB dll), kebetulan untuk saat ini semua ada wadah yang menampung keluh kesah konsumen berupa paguyuban warga GDC, yang terdiri dari seluruh lapisan warga dan konsumen GDC, silahkan bergabung di milis PW GDC karena setiap informasi terupdate kita posting di milis tersebut (link milis tersebut ada di halaman muka blog saya)
@mas Dion,
untuk saat ini kebetulan surat tersebut di atas telah terealisasi, dalam arti rumah sudah saya terima dan pihak developer pun sudah memberikan kompensasi atas keterlambatan sesuai dengan perjanjian yang ada, tetapi memang proses tersebut dilalui dengan perjuangan dan kebersamaan di PW GDC yang sudah ada
hendro berkata
malam pak, maaf ikut nimbrung di blog nya.
saya ingin bertanya mengenai GDC karena kebetulan sedang cari rumah di depok.
setelah membaca beberapa artikel dan komen dari temen2, prtanyaan saya,
apa masalah2 di atas sekarang masi terjadi ya?
kebetulan kemaren sy ditawari sama marketing nya di cluster anggrek, sebelum sy melangkah lebih jauh kalau boleh minta pendapat dan bapak yang ud menjadi warga dan menghadapi masalah dengan GDC.
Kudhana berkata
salam Pak Hendro
bapak bisa join di milis granddepokcity@yahoogroups.com di sana pak hendro akan mendapatkan gambaran nyata seperti apa keadaan dan permasalahan apa saja yang masih terjadi di GDC.
tidak dipungkiri masih ada beberapa masalah “klasik” yang di temui oleh konsumen di GDC tetapi untuk saat ini jika ingin meneruskan proses pembelian, maka konsumen GDC tidak perlu khawatir karena kita sudah memiliki paguyuban warga GDC yang mencakup semua cluster di GDC, dimana segala permasalahan konsumen atau warga dengan developer dapat diakomodir.
sedikit saran, sebelum membeli pastikan apakah rumah yang akan di beli merupakan rumah indent atau ready stock, kemudian perhatikan spec rumah yang di tawarkan di brosur atau dari marketing, kalau perlu minta spec detail rumah untuk di bandingkan denga rumah yang di bangun, pastikan berapa lama serah terima rumah, dan sebelum akad kredit silahkan minta draft SPPJB yang akan di tanda tangani untuk di pelajari, pastikan tidak ada klausul yang merugikan, misalnya tidak adanya klausul ganti rugi jika terjadi keterlambatan serah terima rumah, dan keterlambatan AJB dsbnya
semoga bermanfaat
Syahlan berkata
kebetulan kpr saya juga sudah disetujui, namun melihat banyaknya koment yang negatip, membuka hati saya untuk lebih cermat mengambil keputusan. saya akan minta draft SPPJB dari developer. (Syahlan, anggrek 2)
haris berkata
Assalamu’alaikum semuanya,
Saya Harris, saya ingin ingin menanyakan, hubunguan Pengembang GDC sekarang yang menggunakan nama SMR dengan PT DAS apa ya…? Karena saya sudah beli rumah di anggrek 2 bln maret 2011. Karena selama ini saya bayar cicilan uang muka ke PT DAS, tetapi brosur-brosur yang ada menggunakan SMR